SURAT PENGANTAR AKTE KELAHIRAN

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN

PERSYARATAN :

  1. PENGANTAR DARI KETUA RT SETEMPAT
  2. PELAPOR MENGISI FORM F.2-01 DAN MENANDATANGANI SURAT KETERANGAN KELAHIRAN YANG DISEDIAKAN
  3. SURAT KELAHIRAN DARI DOKTER / BIDAN / PENOLONG KELAHIRAN
  4. FC KUTIPAN AKTA NIKAH / AKTA PERKAWINAN AYAH IBU DAN MEMBAWA ASLINYA
  5. FC KTP AYAH DAN IBU DAN MEMBAWA ASLINYA
  6. FC KK ORANG TUA DAN MEMBAWA ASLINYA
  7. 2 (DUA) ORANG SAKSI MENANDATANGANI REGISTRASI KELAHIRAN DI DINPENDUKCAPIL