SURAT PENGANTAR PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
PERSYARATAN :
- PENGANTAR DARI KETUA RT SETEMPAT
- PELAPOR MENGISI FORM F.2-01 DAN MENANDATANGANI SURAT KETERANGAN KELAHIRAN YANG DISEDIAKAN
- SURAT KELAHIRAN DARI DOKTER / BIDAN / PENOLONG KELAHIRAN
- FC KUTIPAN AKTA NIKAH / AKTA PERKAWINAN AYAH IBU DAN MEMBAWA ASLINYA
- FC KTP AYAH DAN IBU DAN MEMBAWA ASLINYA
- FC KK ORANG TUA DAN MEMBAWA ASLINYA
- 2 (DUA) ORANG SAKSI MENANDATANGANI REGISTRASI KELAHIRAN DI DINPENDUKCAPIL